Ditulis oleh: Ditulis pada: Juni 19, 2024
Mitos atau Fakta Larangan Memotong Hewan Saat Istri Hamil Dalam Islam - Hallo sahabat 4mazhabislam.com lama tidak membuat atikel terkait keagamaan, naah pada kesempatan kali ini admin akan mencoba mengupas isu yang beredar terutama di negara kita Indonesia tentang Hukum Memotong Hewan Saat Istri Sedang Hamil dalam Perspektif Islam.
Tidak hanya memotong, menyakit atau melukai hewan dalam beberapa kalangan masyarakat Indonesia, seseorang sangat dilarang ketika istri sedang mengandung bayi, hal ini akan menyebabkan bayi akan cacat pada saat lahir dan istilah bahasa yang sering digunakan adalah pamali.
Oke sahabat, tanpa perlu panjang lebar langsung saja 4mazhabislam.com jabarkan bahwasanya menyakiti, melukai, membunuh atau menyembelih hewan akan berbahaya bagi seseorang yang memiliki seorang istri dalam keadaan hamil, sehingga hal tersebut tidak diperbolehkan adalah MITOS.
Sains telah mengonfirmasi bahwa mitos itu tak benar dan tak berdasar. Lantas bagaimana perspektif Islam melihat mitos larangan penyembelihan hewan saat istri sedang hamil?
Dalam ajaran Islam, membunuh bintang tanpa alasan syari tidaklah dibenarkan, apalagi menyiksanya. Namun ada beberapa bintang yang boleh dibunuh, seperti ular berbisa dan anjing gila karena termasuk binatang berbahaya.
Hukum Menyembelih Hewan Saat Istri Sedang Hamil
Mengutip NU Online, dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud ditegaskan, menyembelih hewan yang boleh dimakan itu diperbolehkan apabila memang untuk dikonsumsi.
Rasulullah SAW juga melarang menyembelih hewan kecuali untuk tujuan dikonsumi:
وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَبْحِ الْحَيَوَانِ إِلَّا لِمَأْكَلِهِ
“Sungguh, Rasulullah saw telah melarang menyembeli hewan kecuali untuk dikonsumsi,” (Muhamad Samsul Haqq al-Azhim Abadi Abu Thayyib, Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H, juz, 10, h. 252).
Berdasarkan penjelasan ini, maka kesimpulannya, dalam ajaran Islam terdapat pantangan (larangan) membunuh atau menyembelih binatang tanpa adanya alasan yang dibenarkan seperti dijelaskan di atas.
Adapun dalam kondisi ketika istri sedang hamil, tidak ada pantangan bagi suaminya untuk menyembelih hewan yang boleh dimakan apabila memang untuk keperluan dikonsumsi.
Meski sudah mengetahui hukumnya, kepercayaan masyarakat yang berbasis kearifan lokal juga tak bisa begitu saja disalahkan. Saling menghargai adalah jalan terbaik.
Mungkin ini saja yang dapat 4mazhabislam.com paparkan mengenai larangan seorang suami membunuh hewan ketika istri sedang hamil, yang mana mitos budaya atau tradisi mengatakan akan membuat calon bayi akan menjadi cacat dan bahkan parahnya istri dapat hamil, namun seperti yang dijelaskan di atas bahawasanya hal semacam ini tidak harus dipermasalahkan, cukup dihargai dan mencari orang lain yang dapat menyembelih hewan atau membunuh hewan.
Semoga yang sedikit ini dapat bermanfaat, jika ada kekurangan atau kekeliruan inforamsi mengenai artikel Hukum Memotong Hewan Saat Istri Sedang Hamil dalam Perspektif Islam mohon kiranya untuk diluruskan dan dibenarkan.